SYARAT DAN KETENTUAN PENGIRIMAN

 

Ketika menggunakan Layanan Kiriman atau menyerahkan Kiriman kepada J&T (baik secara manual atau elektronik dengan menggunakan Laman Resmi atau aplikasi J&T), Anda sebagai “Pengirim” mengakui bahwa telah membaca, mengerti, memahami, dan menyetujui, atas nama Anda dan/atau atas nama orang lain yang berkepentingan dengan Kiriman, bahwa syarat dan ketentuan pengiriman ini termasuk setiap perubahannya dari waktu ke waktu ("Syarat dan Ketentuan”) di bawah ini berlaku dan Pengirim setuju bahwa Syarat dan Ketentuan merupakan perjanjian yang mengikat antara Pengirim dan J&T.

 

1. DEFINISI

1.1 "Bukti Nilai Kiriman” berarti dokumen atau bukti tertulis yang diterbitkan oleh penjual atau pihak lain yang berwenang dan yang secara wajar dapat digunakan untuk membuktikan nilai Kiriman, yang paling sedikit harus memuat informasi mengenai nama atau deskripsi barang, jumlah barang, harga atau nilai barang. dan tanggal transaksi, dan apabila tersedia, dilengkapi dengan:

a. bukti pembayaran atau pelunasan barang;

b. identitas, alamat, dan informasi kontak penjual dan pembeli barang; dan/atau

c. identitas, alamat, dan informasi kontak penerbit dokumen atau bukti tertulis, baik yang tercantum dalam kop surat, header elektronik, maupun identifikasi lain.

Informasi sebagaimana dimaksud di atas tidak harus tercantum dalam satu dokumen atau bukti tertulis yang sama dan dapat dibuktikan melalui satu atau lebih dokumen atau bukti tertulis yang secara keseluruhan memuat informasi yang cukup bagi J&T untuk memverifikasi nilai Kiriman. J&T berhak meminta dokumen, informasi, atau bukti tambahan yang dianggap diperlukan untuk memverifikasi keabsahan Bukti Nilai Kiriman dan nilai Kiriman

1.2 “Dokumen” berarti setiap surat, data, naskah, arsip, berkas, atau bentuk informasi tertulis lainnya untuk tujuan administratif atau korespondensi yang tidak memiliki nilai komersial dan tidak dimaksudkan untuk diperdagangkan atau diperjualbelikan. Untuk keperluan penyediaan Layanan Kiriman, J&T berhak menentukan bahwa Kiriman yang dikategorikan sebagai Dokumen dengan berat lebih dari 3 (tiga) kilogram, buku, majalah, kalender, dan katalog, diperlakukan sebagai Non-Dokumen atau jenis layanan lain yang berlaku dari waktu ke waktu.

1.3 “Dokumen Klaim” berarti (a) resi pengiriman/airway bill, Kartu Tanda Penduduk, (b) paspor atau dokumen identitas resmi Pengirim, (c) Bukti Nilai Kiriman, (d) halaman depan buku rekening Pengirim (yang menyatakan nama pemilik dan nomor rekening dengan jelas); dan/atau (e) dokumen lainnya sebagaimana diperlukan oleh J&T.

1.4 "J&T” berarti PT Global Jet Express, atau J&T Express.

1.5 “Kiriman” berarti setiap barang berupa Dokumen atau Non-Dokumen yang dikirim dengan satu resi pengiriman/airway bill dan yang diangkut dengan cara apa pun yang dipilih J&T, termasuk melalui angkutan udara, darat atau pun moda angkutan lainnya yang diangkut dengan ketentuan dalam Syarat dan Ketentuan ini.

1.6 “Laman Resmi” berarti situs web J&T yaitu www.jet.co.id.

1.7 “Layanan Kiriman” berarti layanan jasa pengantaran/pengiriman Kiriman yang dilakukan oleh J&T atas permintaan Pengirim.

1.8 “Non-Dokumen” berarti setiap barang, produk, komoditas, paket, atau benda berwujud lainnya, baik yang memiliki nilai komersial maupun tidak, termasuk yang dimasuksudkan untuk diperdagangkan, diperjualbelikan, digunakan secara pribadi, atau tujuan lainnya.

1.9 “Pengirim” berarti pihak pengguna Layanan Kiriman sekaligus pemilik dan/atau yang memiliki kuasa untuk menyerahkan Kiriman kepada J&T.

1.10 “Penerima” berarti pihak yang menerima Kiriman dari Pengirim.

1.11 “Penerima Pengganti” berarti pihak yang dapat menerima Kiriman untuk dan atas nama Penerima, antara lain anggota keluarga, asisten rumah tangga, penjaga rumah, satpam, atasan, sekretaris, rekan kerja, resepsionis, atau pihak manapun sesuai dengan penilaian dan pendapat J&T yang dapat menerima Kiriman di alamat Penerima.

 

2. KETENTUAN UMUM

2.1 Seluruh Layanan Kiriman dilakukan oleh J&T berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini dan/atau syarat dan ketentuan khusus yang berlaku untuk masing-masing jenis Layanan Kiriman.

2.2 J&T dan Pengirim dapat menyetujui ketentuan khusus yang mengesampingkan atau belum diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini dalam sebuah perjanjian terpisah. Untuk menghindari keraguan, dalam hal terjadi pertentangan dalam Syarat dan Ketentuan ini dan ketentuan khusus tersebut, maka yang berlaku adalah ketentuan khusus tersebut.

2.3 Setiap penggunaan terminologi atau kata-kata lain dalam bentuk tunggal akan mencakup bentuk jamak dan sebaliknya disesuaikan dengan konteks dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2.4 Jika J&T tidak melakukan haknya berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka Pengirim membebaskan J&T dari tanggung jawab, setiap biaya atau kerugian lainnya, dan tuntutan dari pihak manapun sehubungan dengan hak-hak J&T yang tidak dijalankan atau dilakukan oleh J&T sebagaimana diatur dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2.5 J&T dapat meninjau dan mengubah Syarat dan Ketentuan ini atas kebijakan J&T sendiri dari waktu ke waktu, untuk memastikan bahwa Syarat dan Ketentuan ini konsisten dengan kebijakan internal J&T di masa depan, dan/atau perubahan persyaratan hukum atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.6 Jika J&T memutuskan untuk mengubah Syarat dan Ketentuan ini, J&T akan mempublikasikan perubahan tersebut di Laman Resmi. Pengirim setuju bahwa Pengirim akan bertanggung jawab untuk meninjau Syarat dan Ketentuan ini secara teratur dari waktu ke waktu untuk informasi terbaru terkait dengan Layanan Pengiriman.

2.7 Pengirim setuju bahwa J&T memiliki hak terakhir untuk menginterpretasikan Syarat dan Ketentuan ini apabila terdapat perbedaan penafsiran atau pengertian mengenai ketentuan- ketentuan di dalam Syarat dan Ketentuan ini.

2.8 Syarat dan Ketentuan ini tunduk pada dan ditafsirkan menurut hukum Negara Republik Indonesia.

 

3. JENIS LAYANAN KIRIMAN J&T

3.1 J&T menyediakan beragam jenis Layanan Kiriman yang dapat dipilih oleh Pengirim sesuai dengan kebutuhan pengiriman. Sebelum memilih jenis Layanan Kiriman, Pengirim wajib membaca informasi mengenai Layanan Kiriman pada https://jet.co.id/services.

3.2 Pengirim memahami bahwa setiap jenis Layanan Kiriman J&T mungkin hanya diperuntukkan bagi jenis Kiriman tertentu. Pengirim wajib memastikan kesesuaian jenis Kiriman dengan Layanan Kiriman yang dipilih. Apabila Pengirim, baik sengaja maupun tidak sengaja, menggunakan Layanan Kiriman yang tidak sesuai dengan jenis Kiriman berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, maka segala risiko, kerugian dan/atau akibat yang timbul sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim, dan J&T dibebaskan dari segala tuntutan maupun klaim yang timbul akibat ketidaksesuaian tersebut.

 

4. KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB PENGIRIM

4.1 Pengirim wajib mencantumkan identitas (seperti, nama, alamat, dan nomor telepon) Penerima dan Pengirim dengan benar, akurat, dan lengkap. Khusus untuk Layanan Kiriman dari atau menuju kota Batam, Pengirim wajib mencantumkan informasi HSCODE Kiriman sebagaimana dapat dilihat dari daftar berikut: [Daftar HSCODE Barang].

4.2 Pengirim wajib memberitahukan dengan benar, akurat, dan lengkap mengenai isi, sifat, berat, dan nilai Kiriman.

4.3 Pengirim wajib mengemas Kirimannya dengan baik dan bertanggung jawab untuk melindungi isi Kirimannya selama pengiriman sesuai dengan panduan dan prosedur pengemasan J&T (www.jet.co.id/information/packaging). Apabila timbul suatu kerugian dan/atau kerusakan yang disebabkan karena pengemasan yang kurang sempurna atau tidak sesuai dengan panduan dan prosedur pengemasan J&T (www.jet.co.id/information/packaging), maka kerugian dan/atau kerusakan tersebut menjadi tanggung jawab Pengirim dan bukan tanggung jawab J&T.

4.4 J&T berhak untuk menolak Kiriman yang menurut J&T: (i) alamat Penerima dan informasi Kiriman tidak jelas, (ii) kemasan yang tidak sesuai dengan panduan dan prosedur pengemasan J&T, dan/atau (iii) berisi barang yang dilarang oleh peraturan perundang- undangan atau Syarat dan Ketentuan ini.

4.5 Keterangan atau informasi yang tidak benar mengenai Kiriman sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pengirim dan dengan ini Pengirim membebaskan dan akan bertanggung jawab kepada J&T dari setiap tindakan, klaim, sanksi, dan denda yang muncul karenanya.

 

5. BIAYA LAYANAN KIRIMAN

5.1 J&T berhak atas pembayaran biaya Layanan Kiriman berdasarkan berat, jenis, tingkat, jarak, dan volume Kiriman yang ditetapkan oleh J&T sebagaimana tertera pada Laman Resmi (www.jet.co.id) atau media lain yang ditetapkan oleh J&T.

5.2 J&T berhak untuk melakukan penimbangan Kiriman dan hasil dari penimbangan tersebut akan menjadi acuan penagihan dan penyediaan layanan oleh J&T.

 

6. KIRIMAN YANG DILARANG DAN PEMERIKSAAN KIRIMAN

6.1 J&T berhak pada setiap saat untuk membuka dan memeriksa Kiriman demi memastikan bahwa Kiriman dapat tersampaikan dan tidak melanggar hukum yang berlaku atau kebijakan J&T.

6.2 J&T berhak untuk tidak mengangkut Kiriman yang dilarang oleh Syarat dan Ketentuan yang dipublikasikan oleh J&T pada Laman Resmi (www.jet.co.id) dan/atau menurut J&T dapat membahayakan dan/atau merugikan J&T, karyawan J&T, agen J&T, dan/atau pihak lainnya. Pengirim akan bertanggung jawab kepada J&T, mengganti rugi, dan membebaskan J&T dari (i) tanggung jawab untuk mengangkut Kiriman dan (ii) segala bentuk klaim, gugatan, atau tuntutan atau sanksi dari pihak ketiga manapun yang timbul karena J&T melarang pengiriman barang-barang seperti jenazah atau bagian-bagiannya, binatang hidup maupun mati, obat terlarang, senjata, amunisi, bahan-bahan yang mudah terbakar, barang seni bernilai tinggi menurut J&T, surat berharga, uang, logam mulia, emas, perhiasan   bernilai tinggi menurut J&T atau sejenisnya, dan barang-barang yang dilarang oleh hukum yang berlaku di Indonesia ataupun berdasarkan kebijakan yang berlaku di J&T (www.jet.co.id/information/terms). Selain itu, Pengirim juga akan menanggung setiap biaya atau kerugian lainnya dan tuntutan dari pihak mana pun kepada J&T karena tidak dikirimnya Kiriman.

 

7. BATASAN GANTI RUGI DAN PERLINDUNGAN TAMBAHAN KIRIMAN

7.1 Pengirim bertanggung jawab untuk melindungi Kiriman, dan dapat menggunakan perlindungan tambahan atas Kiriman dari J&T (“Perlindungan Tambahan”) dengan syarat dan ketentuan Perlindungan Tambahan (www.jet.co.id/information/terms).

7.2 Ketika Kiriman tidak menggunakan Perlidungan Tambahan, maka batasan ganti rugi dan tanggung jawab J&T akan tunduk pada Syarat dan Ketentuan ini.

7.3 J&T hanya bertanggung jawab atas Kiriman yang hilang dan/atau rusak yang disebabkan oleh kesalahan J&T.

7.4 Biaya Layanan Kiriman yang menjadi dasar perhitungan ganti rugi adalah jumlah biaya yang dibayarkan oleh Pengirim kepada J&T, setelah dikurangi potongan harga yang berlaku.

7.5 Kecuali Kiriman menggunakan Perlindungan Tambahan yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Perlindungan Tambahan (www.jet.co.id/information/terms), nilai ganti rugi maksimal yang diberikan oleh J&T adalah sebagai berikut: 

 

JENIS
LAYANAN
JENIS KIRIMANNILAI GANTI RUGIKETERANGAN

J&T ECO
J&T EZ

J&T HBO

Non-Dokumensebesar nilai Kiriman atau Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), mana yang lebih rendah.
  • Nilai Kiriman dibuktikan dengan Bukti Nilai Kiriman (silahkan lihat syarat dan ketentuan mengenai Bukti Nilai Kiriman pada www.jet.co.id/information/terms).

  • Untuk menghindari keraguan, dalam hal nilai Kiriman melebihi Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), batas maksimum tanggung jawab J&T tetap sebesar Rp1.000.000,- (satu juta Rupiah), dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

J&T DOCDokumenlihat Syarat & Ketentuan J&T Doc (www.jet.co.id/information/terms)
J&T SUPERNon-Dokumen & Dokumenlihat Syarat & Ketentuan J&T Super (www.jet.co.id/information/terms)

 

7.6 Dalam hal Kiriman Non-Dokumen berupa barang bekas memenuhi syarat untuk diberikan ganti rugi berdasarkan Syarat dan Ketentuan ini, nilai ganti rugi ditentukan berdasarkan harga pasar wajar barang bekas dengan merek, model, dan spesifikasi yang sama atau setara pada saat terjadinya kehilangan atau kerusakan. Apabila harga pasar wajar sebagaimana dimaksud di atas tidak tersedia atau tidak dapat ditentukan secara wajar, nilai ganti rugi akan ditetapkan oleh J&T dengan mempertimbangkan usia pemakaian, merek, kondisi barang, tingkat penyusutan yang berlaku, serta faktor lain yang relevan berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia.

7.7 Tanggung jawab J&T hanya terbatas pada kehilangan dan/atau kerusakan langsung pada Kiriman dan tunduk pada batasan tanggung jawab J&T di Syarat dan Ketentuan ini. J&T tidak bertanggung jawab atas setiap kehilangan dan/atau kerusakan tidak langsung (termasuk, namun tidak terbatas pada, kehilangan keuntungan, pendapatan, bunga, bisnis, biaya transportasi, biaya agen pengurusan, biaya administrasi, biaya notaris, biaya legalisasi, biaya penerjemahan, maupun denda), walaupun kehilangan dan/atau kerusakan tidak langsung tersebut disebabkan karena kesalahan dan/atau kelalaian J&T.

7.8 Pengirim memahami dan menyetujui bahwa setiap Kiriman dapat sewaktu-waktu dikenakan pemeriksaan, penahanan, pembukaan, penyitaan, atau tindakan lain oleh instansi pemerintah atau otoritas berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lebih lanjut, Pengirim setuju bahwa J&T tidak bertanggung jawab atas keterlambatan, kerusakan, kehilangan, dan/atau kerugian lain yang timbul akibat tindakan instansi pemerintah atau otoritas berwenang tersebut.

 

8. WAKTU PENGIRIMAN DAN KEADAAN KAHAR

8.1 Dalam pelaksanaan Layanan Kiriman, J&T tidak menjamin waktu pengiriman untuk setiap Kiriman dan jadwal-jadwal pengiriman tersebut (apabila ada) bersifat tidak mengikat. Dengan demikian, J&T tidak bertanggung jawab atas keterlambatan Layanan Kiriman, kecuali ditentukan lain dengan syarat dan ketentuan khusus.

8.2 J&T tidak akan bertanggung jawab atas setiap kerusakan dan/atau kerugian yang diderita oleh Pengirim yang disebabkan oleh kejadian dan/atau hal-hal di luar kendali atau kemampuan J&T yang termasuk, namun tidak terbatas pada:

a. setiap kerusakan atau kehilangan yang berkaitan dengan sifat atau karakteristik dari Kiriman;

b. setiap tindakan atau kelalaian oleh pihak yang tidak bekerja pada J&T – contohnya Pengirim, Penerima, Penerima Pengganti atau pihak ketiga lainnya;

c. pandemi, epidemi, endemi, perang, kelangkaan atau kenaikan bahan bakar, gangguan telekomunikasi secara terus-menerus, pemadaman listrik, bencana alam (termasuk antara lain: gempa bumi, angin taufan, banjir, letusan gunung berapi), terorisme, kudeta, darurat negara atau daerah, kerusuhan atau huru-hara sipil, perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan pemerintah dalam bidang ekonomi dan moneter dan/atau demonstrasi; dan/atau

d. setiap kerusakan yang disebabkan oleh tindakan pemeriksaan, penahanan, pembukaan, penyitaan, atau tindakan lain oleh instansi pemerintah atau otoritas berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

9. KLAIM

9.1 Pengajuan klaim atas (i) kerusakan, baik sebagian atau sepenuhnya, atau kehilangan sebagian terhadap Kiriman harus diajukan Pengirim kepada J&T selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kalender terhitung sejak diterimanya Kiriman tersebut oleh Penerima atau Penerima Pengganti disertai dengan dokumen-dokumen terkait dan video pembukaan Kiriman, atau (ii) kehilangan sepenuhnya terhadap Kiriman harus diajukan Pengirim kepada J&T dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sejak status terakhir Kiriman.

9.2 Tuntutan atau klaim ganti rugi oleh Pengirim hanya dapat dilakukan satu kali per Kiriman. Dengan diberikannya ganti rugi oleh J&T atas klaim kehilangan atau kerusakan, baik sebagian maupun sepenuhnya atas Kiriman, maka J&T dibebaskan dari segala kewajiban dan tanggung jawab yang mungkin ada terkait dengan Kiriman, dan Pengirim memberikan jaminan kepada J&T bahwa tidak ada dan tidak akan ada perselisihan atau tuntutan lain, yang timbul secara langsung maupun tidak langsung, dari atau sehubungan dengan Kiriman di kemudian hari.

9.3 Apabila tidak ada klaim yang diajukan oleh Pengirim dalam jangka waktu tersebut di atas, maka Kiriman dianggap sudah diterima oleh Penerima tanpa disertai klaim, dan Pengirim membebaskan J&T dari setiap klaim atas Kiriman.

9.4 Kecuali diatur lain dalam syarat dan ketentuan yang dipublikasikan oleh J&T di Laman Resmi (www.jet.co.id/information/terms), setiap pengajuan klaim terkait Layanan Kiriman harus menyertakan Dokumen Klaim.

 

10. KIRIMAN YANG TIDAK DITERIMA

10.1 Jika Kiriman gagal terkirim selain karena kesalahan J&T (misalnya, alamat Penerima tidak jelas atau tidak ditemukan, Penerima menolak Kiriman, Penerima tidak ada di tempat atau tidak bisa dihubungi, dll.), J&T akan meminta, dan pengirim wajib memberikan, konfirmasi apakah Pengirim bersedia menerima kembali Kiriman atau tidak.

10.2 Pengirim dengan ini memberikan hak yang tidak dapat ditarik kembali kepada J&T untuk, atas diskresinya sendiri, melakukan tindakan yang diperlukan terhadap Kiriman, termasuk namun tidak terbatas pada menyimpan, menahan, membuang, memindahtangankan dan/atau memusnahkan Kiriman, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila:

a. J&T telah memberikan ganti rugi atas Kiriman tersebut karena hilang dan/atau rusak sesuai dengan ketentuan syarat dan ketentuan pengiriman ini;

b. Pengirim memberikan persetujuan atau instruksi kepada J&T untuk melakukan tindakan-tindakan yang diatur dalam ayat ini; dan/atau

c. Kiriman tersebut tidak diterima atau ditolak oleh Penerima atau Penerima Pengganti serta tidak dapat dikirim kembali kepada Pengirim hingga batas waktu yang diatur oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Untuk menghindari keraguan, Kiriman dalam bentuk Dokumen hanya akan dimusnahkan dan tidak dibuang dan dipindahtangankan kepada pihak ketiga.